Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Melalui skck.polri.go.id

Berikut cara membuat SKCK secara online sebagai syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 melalui skck.polri.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Melalui skck.polri.go.id
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. Berikut cara membuat SKCK secara online sebagai syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 melalui skck.polri.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK secara online sebagai syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 melalui skck.polri.go.id dalam artikel ini.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka lowongan kerja melalui program "Launching Rekrutmen Bersama BUMN 2022" Selasa, (12/4/2022).

Ketua Umum Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Alexander Askandar dalam Launching Rekrutmen Bersama BUMN 2022 menjelaskan terdapat 50 BUMN yang membuka 2.700 lowongan pekerjaan bagi Putra Putri Terbaik Bangsa.

Diketahui, pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN 2022 telah dibuka hari ini, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cara Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen-Dokumen Ini

Apabila pelamar ingin mendaftar, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun salah satu dokumen yang menjadi syarat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah SKCK.

Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Berita Rekomendasi

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK online?

Baca juga: Segera Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Melalui rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Berikut Syarat Daftarnya

Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:

1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Klik “Lanjut”

8. Kemudian isi data pribadi

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Mengutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Soffya Ranti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas