Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Mudik Lebaran? Isi e-HAC Dulu di PeduliLindungi, Begini Caranya

Masyarakat yang akan mudik, wajib isi e-HAC di PeduliLindungi. Simak caranya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mau Mudik Lebaran? Isi e-HAC Dulu di PeduliLindungi, Begini Caranya
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang akan mudik, wajib isi e-HAC di PeduliLindungi. Simak caranya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang akan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara, wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Kapolri Sebut 6 Titik yang Berpotensi Jadi Lokasi Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Catat, Berikut Lokasi & Jadwal Sistem One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2022

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji, mengungkapkan khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji, Selasa (12/4/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

Berita Rekomendasi

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”;

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri;

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi;

• Pilih tanggal keberangkatan;

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas