Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi

Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi. Dilengkapi dengan biaya pembuatan SKCK.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun di Kantor Polisi. Dilengkapi dengan biaya pembuatan SKCK. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biasanya SKCK dibutuhkan masyarakat ketika melamar kerja, seperti rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Biaya Membuat SKCK

Mengutip polri.go.id, biaya pembuatan SKCK terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Berita Rekomendasi

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga via Online di www.dukcapil.kemendagri.go.id, Wajib Cantumkan Nomor HP

Cara Membuat SKCK Online

Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas