Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi
Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi. Dilengkapi dengan biaya pembuatan SKCK.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Biasanya SKCK dibutuhkan masyarakat ketika melamar kerja, seperti rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Biaya Membuat SKCK
Mengutip polri.go.id, biaya pembuatan SKCK terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga via Online di www.dukcapil.kemendagri.go.id, Wajib Cantumkan Nomor HP
Cara Membuat SKCK Online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;