Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Mudik Lebaran dan Peraturan Cuti Bersama untuk ASN

Berikut ini aturan mudik lebaran dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Mudik Lebaran dan Peraturan Cuti Bersama untuk ASN
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan mudik lebaran dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Di tahun 2022 ini, pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik, termasuk ASN.

Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika ingin mudik.

Mengutip Kompas.com, aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 13 Tahun 2022.

SE yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumoli 13 April lalu ini mengatur soal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang sedang mudik.

Baca juga: Cara Ikut Mudik Gratis ke Jawa Timur: Bisa Lewat Kemenhub, Jasa Raharja, Kimia Farma atau Pegadaian

Baca juga: Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM, Gas Elpiji dan Bahan Pokok Selama Mudik Lebaran

Lebih lengkapnya, berikut beberapa poin dalam SE tersebut yang harus dipatuhi ASN: 

Perjalanan Mudik

Berita Rekomendasi

Karena tahun 2022 ini masih berada di situasi pandemi Covid-19, maka ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti seperti 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak).

Saat perjalanan, ASN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan mudik lebaran, yakni:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas