Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya

Berikut adalah cara membuat SKCK secara online di skck.polri.go.id. Simak syarat dan biaya pembuatannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya
Tribunnews.com
Berikut adalah cara membuat SKCK secara online di skck.polri.go.id. Simak syarat dan biaya pembuatannya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat biasanya membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika melamar suatu pekerjaan.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga masyarakat guna menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Kemenkes Imbau Pemudik Tak Tunda Vaksinasi Covid-19 Booster

Mengutip polri.go.id, biaya pembuatan SKCK terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Berita Rekomendasi

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Online

Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas