Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Nyatakan Berkas Perkara Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations P21

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi telah lengkap atau P21.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Nyatakan Berkas Perkara Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations P21
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi telah lengkap atau P21.

Ryan dan Aulia merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations. Keduanya tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) dkk telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, (14/4) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Serahkan Primaduta Award, Dubes RI: Kita Akan Tingkatkan Kerjasama Ekonomi Indonesia -Tunisia

Ali mengatakan, penahanan para tersangka tetap dilanjutkan kembali oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022.

Adapun Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelimpahan berkas perkara bersama surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Ryan dan Aulia sebagai tersangka pada Februari 2021. Keduanya sudah ditahan KPK sejak Februari 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, kata Alex, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," katanya.

Baca juga: Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa Tahun 2022, Jakarta-Yogya via GT Colomadu Rp 453.500

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

"Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," kata Alex.

Atas perbuatannya, Ryan dan Aulia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas