Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut link dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran. Berikut link dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak link dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam artikel ini.

Diketahui, Kemenhub tahun ini kembali mengadakan program Mudik Gratis 2022.

Kemenhub menyediakan 350 bus mudik gratis dengan kuota penumpang 10.500 serta 34 truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.

Sementara itu, waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.

"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Perhubungan RI.

Adapun masyarakat yang ingin mendaftar program Mudik Gratis 2022 dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com atau mudikgratishubdat.dephub.go.id

Lalu apa saja syarat mudik gratis 2022?

Baca juga: Berikut Ini Jadwal Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Periode Mudik Lebaran

Baca juga: Aturan Cuti dan Mudik Lebaran 2022 bagi ASN: Dilarang Pakai Mobil Dinas

Berita Rekomendasi

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub:

- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas