Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center

Kemnaker memberikan solusi bagi para pekerja yang memenuhi kriteria namun tak terdaftar sebagai calon penerima BSU dengan menghubungi contact center.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi - Kemnaker memberikan solusi bagi para pekerja yang memenuhi kriteria namun tak terdaftar sebagai calon penerima BSU dengan menghubungi contact center. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Dikabarkan, tahun ini ada 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Pemberian BSU ini dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan April 2022.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Bulan April, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp1 juta ini.

Lalu bagaimana jika penuhi kriteria, namun muncul notifikasi tak berhak menerima BSU Pekerja?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas