Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Kementerian & Lembaga Diingatkan Tidak Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan Kementerian & Lembaga Diingatkan Tidak Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti supaya pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD tak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal itu penting untuk menjaga integritas dan mencegah potensi benturan kepentingan.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal terkait pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Baca juga: Sudah 4 Kali Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP

Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku koruptif.

Berita Rekomendasi

KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005.

Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis Instagram KPK.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan.

Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas