Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan Mudik Lebaran 2022 dan Cuti Bersama untuk ASN

Berikut ini aturan mudik lebaran dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Aturan Mudik Lebaran 2022 dan Cuti Bersama untuk ASN
tribunstyle
Berikut ini aturan mudik lebaran dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan mudik lebaran dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Di tahun 2022 ini, pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik, termasuk ASN.

Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika ingin mudik.

Mengutip Kompas.com, aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 13 Tahun 2022.

SE yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumoli 13 April lalu ini mengatur soal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang sedang mudik.

Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi

Baca juga: Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-genap di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2022

Lebih lengkapnya, berikut beberapa poin dalam SE tersebut yang harus dipatuhi ASN: 

Perjalanan Mudik

Rekomendasi Untuk Anda

Karena tahun 2022 ini masih berada di situasi pandemi Covid-19, maka ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti seperti 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak).

Saat perjalanan, ASN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan mudik lebaran, yakni:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas