Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Jelang Mudik Lebaran, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api di Bulan April

PT KAI telah menginformasikan jadwal tambahan perjalanan kereta api di bulan April 2022. Lengkap dengan syarat naik kereta api.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jelang Mudik Lebaran, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api di Bulan April
Tribunnews/JEPRIMA
PT KAI telah menginformasikan jadwal tambahan perjalanan kereta api di bulan April 2022. Lengkap dengan syarat naik kereta api. 

Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Syarat naik KA jarak jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Berita Rekomendasi

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas