Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Penyuap Bupati Kuansing, Andi Putra itu bakalan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra itu bakalan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. 

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini

Baca juga: Melemahnya Kredibilitas Pimpinan KPK dan Pelanggaran TWK Jadi Sorotan Internasional

Ali mengatakan, Sudarso turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sudarso merupakan terpidana dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa 

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021. 

Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas