Mudik Gratis DKI Jakarta 2022: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Link Daftar
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022. Simak syarat, jadwal, cara daftar dan link daftar di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022.
Program ini ditujukan untuk seluruh warga Jakarta dengan tujuan ke 17 kota dan kabupaten di 5 Provinsi (Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur).
Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022, mempunyai kuota sebanyak 19.680 peserta dengan pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
Pendaftaran maksimal per KK untuk 4 orang dan 1 sepeda motor.
Calon pemudik yang ingin mengikuti program ini diutamakan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan arus mudik serta arus balik ke DKI Jakarta.
Calon peserta dapat mendaftarakan diri melalui online dengan website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui whatsapp chatbot ke nomor 08-123-188- 5758 yang sudah disediakan.
Jadwal Arus Mudik
- Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
- Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang
Jadwal Arus Balik
- Truk: Sabtu, 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
- Bus: Minggu, 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang
Baca juga: Mudik Lebaran, Menhub: Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek 25 atau 28 April
Syarat Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
- Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta