Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dibuka hingga 24 April 2022, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub dibuka hingga 24 April 2022, ini cara daftar mudik gratis. Akses laman www.mudikhubdat2022.com.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dibuka hingga 24 April 2022, Ini Cara Daftarnya
(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran (Warta Kota/Henry Lopulala) - Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub dibuka hingga 24 April 2022, ini cara daftar mudik gratis. Akses laman www.mudikhubdat2022.com. 

6.  setelah itu klik "Lihat detail Pendaftaran"

7.  Pilih "Simpan detail registrasi"

8. Simpan QR Code dan bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket

9. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Registrasi validasi data dan pengambilan tiket

1. Siapkan Fotokopi KTP/KK, Sertifikat Vaksin, STNK (jika mudik dengan motor)

2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pakai masker saat berada di lokasi

4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi

5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Jelang Mudik agar Tercipta Antibodi

Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Ilustrasi mudik jalur darat.
Ilustrasi mudik jalur darat. (YouTube)

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.

Berikut ini ketentuan mudik gratis:

- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas