Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Begini caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan;
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan;
• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan;
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”;
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus;
• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya;
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
(Tribunnews.com/Widya)