Amerika Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini 'Serangan Balik' Mahfud MD
Mahfud MD menjawab sorotan yang dilontarkan AS tentang Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia untuk memantau pernyebaran kasus Covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjawab sorotan yang dilontarkan Amerika Serikat (AS) tentang Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia untuk memantau pernyebaran kasus Covid-19.
Pasalnya, menurut AS, Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia saat ini diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Yakni pelanggaran terkait privasi seseorang.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 16 April 2022: Tambah 602, Total 6.039.266 Kasus
"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."
"itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."
"Tetapi pemerintah Indonesia membuat Aplikasi PeduliLindungi itu justru untuk menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya mungkin lalu dianggap melanggar HAM."
"Padahal, dengan adanya aplikasi ini, (kehadiran PeduliLindungi) dapat membuat bahwa Indonesia itu masuk negara (menjadi) yang terbaik di Asia yang di dalam penanganan konflik itu satu," kata Mahfud Md dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).
Sebagai informasi, Amerika Serikat justru berada di barisan paling bawah seperti Amerika, Columbia, Mexico, Brazil yang (penanganan Covid-19 nya paling buruk.
Baca juga: Jokowi Minta Pemudik Tetap Waspada: Jangan Sampai Ada Lonjakan Kasus Covid-19 setelah Lebaran 2022
"Indonesia berada di rangking empat dalam kasus penanganan Covid-19."
Apalagi pelanggaran HAM yang dimaksudkan AS itu kan catatan berdasar laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat."
Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Hilang, Masyarakat Tetap Hati-hati Penularan Covid-19 Saat Mudik Lebaran
"Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali," kata Mahfud MD.
Laporan-laporan itu, lanjut Mahfud adalah hal yang biasa dan sering terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.