Tarif Baru Layanan Keimigrasian Diberlakukan Pemerintah, VoA dan VITAS Tak Berubah
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di laman imigrasi.go.id pada Minggu (17/4/2022).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Peraturan tersebut berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.
Sedangkan PMK baru tersebut mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di laman imigrasi.go.id pada Minggu (17/4/2022).
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500 ribu, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” kata Widodo.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut, kata dia, adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.
Baca juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Pemasyarakatan dan Imigrasi Tahun 2022
Per 16 April, lanjut dia, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD50, kini seharga Rp2 juta untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.
Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.
Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu.
Kabar baiknya, kata dia, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.
"Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," kata Widodo.
Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, lebih lanjut Widodo menjelaskan, salam PMK tersebut selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
Per 16 April, kata dia, kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.
"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," kata Widodo.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Berikan Tips untuk Jamaah Umrah dan Haji Buat Paspor Lebih Praktis, Mudah dan Cepat
Singkatnya, lanjut dia, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.