Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya

Ini persyaratan dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya
(polri.go.id)
Ilustrasi SKCK - Simak tata cara membuat SKCK dan persyaratannya. 

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Rekomendasi Untuk Anda

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas