Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun

Berikut adalah cara menghitung THR lebaran bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun. Simak ketentuan pemberian THR di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Berikut adalah cara menghitung THR lebaran bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun. Simak ketentuan pemberian THR di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan tanpa dicicil kepada pekerja/buruh.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Cara Menghitung THR

Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.

Berita Rekomendasi

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

2. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):

(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas