Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair Lewat Kantor Pos
Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, dalam artikel berikut ini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dalam artikel berikut ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan adanya pengawasan berlapis agar penyaluran BLT Minyak Goreng tepat sasaran.
Adapun kriteria penerimanya yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos telah membangun sistem berbasis digital cekbansos.kemensos.go.id.
"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos."
"Di dalamnya ada data penerima PKH dan BPNT yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," kata Sekjen Kemensos, Harry Hikmat di Jakarta, Minggu (10/4/2022), dikutip dari laman Kemensos.
Baca juga: Kemenperin: Ada Monopoli Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Baca juga: Temukan Penyimpangan Penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan
BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM, yaitu 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.
Besaran bantuan BLT Minyak Goreng Rp 100.000 setiap bulan yang diserahkan sekaligus untuk tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2022.
Bantuan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dengan total Rp 300.000 pada April 2022.
BLT Minyak Goreng merupakan tambahan dari bantuan reguler yang sudah diterima melalui PKH dan BPNT dengan menyasar 2,5 juta PKL dan pengusaha warung yang akan disalurkan oleh TNI-Polri.
Baca juga: Kepergok Satgas Pangan, 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi Direpacking Jadi Kemasan 5 Liter
Baca juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Perlu Potong Jalur Distribusi
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng
Berikut cara mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima BLT Minyak Goreng:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.