Daftar Kendaraan yang Boleh Tetap Melintas saat Kebijakan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2022
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan kebijakan ganjil genap akan digelar bersamaan dengan pelaksanaan one way.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana akan menerapkan kebijakan ganjil-genap saat arus mudik lebaran 2022 mendatang. Adapun nantinya ada kendaraan yang bebas dari penerapan kebijakan tersebut.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan kebijakan ganjil genap akan digelar bersamaan dengan pelaksanaan one way.
Perpanjangan waktu kebijakan itu nantinya bersifat situasional.
"Pelaksanaan ganjil genap beriringan dilaksanakan one way arus mudik dan balik," kata Eddy saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: 10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil: Cek Kondisi Kendaraan dan Kondisi Tubuh
Eddy menjelaskan gage sekaligus one way nantinya akan dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500. Namun, penerapan gage bisa dipepanjang hingga GT Bawen KM 442.
"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang akaan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (GT Bawen)," pungkasnya.
Adapun kendaraan yang bakal bebas penerapan ganjil-genap maupun one way, sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning