Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat Bansos PKH, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya!
Cek penerima Bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id, bansos PKH diberikan bagi masyarakat KPM dari kategori ibu hamil hingga lansia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat pada bulan April 2022.
Penyaluran bansos PKH saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-2.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kategori tertentu seperti ibu hamil hingga lansia.
Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan bansos.
Cek penerimanya bansos PKH secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Berikut Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Daftar Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: Maucash Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan untuk UMKM di Showcase and Business Matching 2022
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.