Hotman Paris Tuding Vonis 15 Tahun untuk Budi Said Pesanan: Kita Tahu Lah Siapa di Belakang
Hotman membandingkan vonis Budi Said tersebut pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris angkat bicara atas vonis 15 tahun untuk kliennya Budi Said pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Diketahui Budi Said dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Baca juga: Budi Said Langsung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar
Atas perbuatannya Budi Said dihukum pidana 15 tahun penjara. Serta uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar.
"Putusan ini semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia. Karena dua putusan sebelumnya, pidana, sudah sampai tingkat kasasi, jelas-jelas menyatakan bahwa Budi Said adalah korban," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar
Dan BPK kata Hotman, juga mengatakan tidak tahu persis berapa emas yang diterima oleh Budi Said.
"Jadi 21 hakim, termasuk 9 hakim agung, dalam 2 perkara pidana, 1 perkara perdata, menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana," kata Hotman Paris.
Atas hal itu ia mempertanyakan sekarang kliennya itu malah menjadi pelaku tindak pidana. Kemudian Hotman membandingkan vonis Budi Said tersebut pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis.
Diketahui pada kasus tersebut, suami Dewi Sandra yakni Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan JPU 12 tahun penjara.
"Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama? Sedangkan yang Rp300 triliun cuma 6,5 tahun. Ya itulah. Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tau lah siapa di belakang," ungkapnya.
Sebelumnya pada sidang vonis pagi tadi, dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.