VIDEO Klaim Korban Penipuan, Budi Said Minta Dibebaskan dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
Budi Said, mengklaim dirinya merupakan korban penipuan dalam kasus penjualan emas PT Antam.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said, mengklaim dirinya merupakan korban penipuan dalam kasus penjualan emas PT Antam.
Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan yang terbilang berat, yakni 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 triliun atas kasus rekayasa jual beli emas milik PT Antam.
Hal itu disampaikan terdakwa Budi Said saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Dalam perkara ini berbagai fakta dan realita telah diputarbalikan. 58,135 kilogram emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu, emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar,” kata Budi Said.
Ia melanjutkan 1.136 kilogram emas yang dijanjikan kepada dirinya oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam sebagai diskon yang ditawarkan karena membeli emas dalam jumlah yang besar.
“Merupakan kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirim ke saya. Itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi karena PT Antam tiba-tiba mengingkari kewajibannya secara melanggar hukum,” kata Budi Said.
“Dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Antam,” jelasnya.
Fakta sebenarnya, kata Budi Said, dirinya merupakan korban penipuan secara bersama-sama oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam beserta pegawai Antam lainnya.
“Dimana yang namanya butik itu adalah kantor penjualan milik Antam. Sama seperti kantor cabang sebuah bank,” jelasnya.
Pada akhir pleidoi pribadinya, Budi Said meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
“Semoga Yang Mulia betul-betul mempertimbangkan untuk dapat mengabulkan permohonan saya. Yaitu menjatuhkan putusan bebas kepada saya untuk kebenaran dan keadilan bagi saya. Demikian nota pemilihan saya,” ucapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.