Merasa Terancam karena Postingan Provokatif, Guntur Romli Polisikan Dosen UGM ke Polda Metro Jaya
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli melaporkan Dosen Universitas Gadjah Mada Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli melaporkan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dilakukan karena Guntur Romli merasa terancam akibat unggahan Karna Wijaya yang bernarasi provokatif.
Adapun postingan yang diunggah Karna yakni terkait dugaan pengancaman lewat media sosial terkait kasus pengeroyokan Ade Armando.
"Hari ini saya melaporkan pemilik Facebook dengan terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa terancam dan dihasut akibat postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," kata Guntur Romli usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Foto Guntur dan istrinya Nony Darol Mahmada dimuat dalam unggahan Karna Wijaya dengan tulisan satu per satu dicicil massa.
Foto itu juga memuat Deni Siregar, Eko Kuntadhi, Abu Janda hingga Ade Armando.
Selain itu, Guntur mempermasalahkan isi komentar Karna Wijaya yang membalas kolom komen dengan kata-kata mengancam seperti disembelih dan dibedil.
"Jadi yang saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armand. Ini diperkuat dengan komentar Karna Wijaya yang menulis kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," imbuhnya.
Baca juga: Ade Armando Trending Twitter, Denny Siregar Singgung Kadrun, Guntur Romli Sebut Video Petunjuk
Eks aktivis GP Ansor ini juga menanggapi soal dalih Karna Wijaya yang mengaku hanya sekadar bercanda.
Guntur bersikeras apa yang dimuat dalam postingan Facebook Karna Wijaya sudah keluar dari konteks candaan.
"Kami dengar Karna Wijaya sudah dipanggil rektorat dan dia mengaku postingan dia buat tapi tujuan dia bilang bercanda. Bagi saya itu candaan nggak lucu kalau pakai bedil, disembelih, dan dicicil massa sudah nggak lucu," tutur Guntur Romli.
Laporan dari Guntur Romli kini telah diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Guntur Romli, Pemikir Muda Islam Progresif dari Kultur Pesantren
Atas dugaan tindak pidana ini, Karna Wijaya dilaporkan atas persangkaan pasal pengancaman dan hasutan. Karna Wijaya diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.