Tambahan Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya
Ditjen Perhubungan Darat menginformasikan adanya kuota tambahan bagi masyarakat yang akan mengikuti mudik gratis dari Kemenhub. Ini jadwal dan syaratn
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat.
Melalui akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, Ditjen Perhubungan Darat menginformasikan adanya kuota tambahan bagi masyarakat.
Baca juga: PROMO Tiket Murah Kereta Api untuk Mudik Lebaran, Diskon 60 Persen hingga Flash Sale Cuma Rp75 Ribu
Pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dari Kemenhub ini dapat diakses mulai tanggal 18 - 24 April 2022.
Namun demikian, pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.
Adapun pendaftaran mudik gratis Kemenhub ini dapat dilakukan secara online di mudikgratis.dephub.go.id.
Pengambilan tiket dapat dilakukan dari tanggal 19 - 24 April 2022, pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Jadwal Keberangkatan Bus Arus Mudik
- Tangerang - Terminal Poris Plawad (Kamis, 28 April 2022, Pukul 10.00 WIB)
- Depok - Terrainal Jatijajar (Kamis, 28 April 2022, Pukul 10.00 WIB)
- Bogor - Terminal Berenangsiang ( (Kamis, 28 April 2022, Pukul 10.00 WIB)
- Jakarta - Terminal Kp. Rambutan (Jumat, 29 April 2022 Pukul 10.00 WIB)
- Jakarta - Terminal Polegebang (Jumat, 29 April 2022 Pukul 10.00 WIB)
Jadwal Keberangkatan Bus Arus Balik
(Minggu, 08 Mei 2021, Pukul 10.00 WIB), lokasi:
- Cirebon - Terminal Bus flaramukto
- Solo - Terminal Bus Tirtonari
- Wonogiri - Terminal Giri Adiputra
- Madiun - Terminal Bus Purboyo
- Surabaya - Terminal Bus Bungrasih Surabaya.
11 Kota Tujuan Arus Mudik
Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon
Jawa Tengah: Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Pemalang, Blora, Cilacap
Jawa Timur: Madiun, Surabaya
5 Kota Keberangkatan Arus Balik *Tujuan Jakarta
Jawa Barat: Cirebon
Jawa Timur: Madiun, Surabaya
Jawa Tengah: Solo, Wonogiri
Syarat Peserta Mudik Gratis 2022
1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagal syarat perjalanan.
3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
(Tribunnews.com/Widya)