Akses mudikgratis.dephub.go.id untuk Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Berikut Ketentuannya
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyediakan program mudik gratis bagi masyarakat, segera akses mudikgratis.dephub.go.id untuk mendaftar.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberikan tambahan kuota untuk program mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.
Pendaftaran peserta mudik gratis Kemenhub ini dapat diakses melalui mudikgratis.dephub.go.id.
Mudik Gratis dari Kemenhub ini difasilitasi dengan menggunakan transportasi darat yaitu Bus, dengan 5 rute keberangkatan dan 11 rute kota tujuan.
Diinformasikan melalui Instagram @ditjen_hubdat, ada kuota tambahan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022, yang pendaftarannya masih dapat diakses hingga 24 April 2022, pukul 12.00 WIB.
Pendaftaran mudik gratis akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.
Bagi peserta mudik gratis yang sudah mendaftar, jangan lupa untuk melakukan validasi/pengambilan tiket.
Pengambilan tiket dapat dilakukan dari tanggal 19 - 24 April 2022, Pkl 09.00 - 16.00 WIB.
Baca juga: Buka Program Mudik Gratis 2022, Pelni Siapkan Dua Kapal Laut
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Secara Online Tanpa Biaya Tambahan Melalui Aplikasi PINTAR
Berikut Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022
1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagal syarat perjalanan.
3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Aturan Mudik Pada Anak Usia Bawah 18 Tahun Berubah Lagi, Tanpa Antigen, Ini Komentar Epidemiolog
Baca juga: Tarif Tiiket Mudik Lebaran PO Ranajaya Tujuan Jateng dan Jatim Resmi Rilis, Ini Rinciannya
> KOTA KEBERANGKATAN ARUS BALIK: