Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022, THR PNS Cair H-10 Lebaran

Inilah besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan pada H-10 Lebaran 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022, THR PNS Cair H-10 Lebaran
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Inilah besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan pada H-10 Lebaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Jumat, 22 April 2022.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencarian Lengkap dengan Besaran yang Akan Didapat

Baca juga: ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut pencairan THR PNS dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair pada Jumat, 22 April 2022.

Namun, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.

BERITA REKOMENDASI

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kebijakan Pemberian THR

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan


2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas