Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Belum Ajukan Upaya Banding

Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Belum Ajukan Upaya Banding
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean (tengah) saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirinya bersama tim kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah hukum lanjutan.

Mulanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suparman Nyompa menanyakan kepada Ferdinand terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH) nya apakah menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Nyompa kepada Ferdinand dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/4/2022).

"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Ferdinand.

Baca juga: Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan

Tak hanya kepada terdakwa, hakim Nyompa juga menanyakan hal demikian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan jaksa terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan.

"PU (penuntut umum, red) gimana sikapnya?" tanya hakim kepada jaksa.

"Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir Yang Mulia," jawab jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu 7 hari.

Jika sampai hari yang ditentukan keduanya belum menyatakan sikap, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap alias incraht.

"Jadi sama-sama ya (untuk pikir-pikir) perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," kata Hakim Nyompa.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas