Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Belum Ajukan Upaya Banding

Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Belum Ajukan Upaya Banding
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean (tengah) saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirinya bersama tim kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah hukum lanjutan.

Mulanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suparman Nyompa menanyakan kepada Ferdinand terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH) nya apakah menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Nyompa kepada Ferdinand dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/4/2022).

"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Ferdinand.

Baca juga: Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan

Tak hanya kepada terdakwa, hakim Nyompa juga menanyakan hal demikian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan jaksa terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan.

"PU (penuntut umum, red) gimana sikapnya?" tanya hakim kepada jaksa.

"Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir Yang Mulia," jawab jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk memanfaatkan waktu 7 hari.

Jika sampai hari yang ditentukan keduanya belum menyatakan sikap, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap alias incraht.

"Jadi sama-sama ya (untuk pikir-pikir) perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," kata Hakim Nyompa.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).

Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim Nyompa.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara 7 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas