Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Singgung Kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi: Anda Sudah 3 Padahal Cuma Boleh 2 Kali

Hotman dalam kesempatan itu, meminta agar Otto Hasibuan menunjukkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hotman Paris Singgung Kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi: Anda Sudah 3 Padahal Cuma Boleh 2 Kali
Kolase Tribunnews
Hotman Paris dan Otto Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Konpers ini digelar sebagai buntut dari aksi saling sindir di media sosial dengan Otto Hasibuan.

Sebagaimana diketahui, Otto Hasibuan selain menjadi pengacara juga menjabat sebagai ketua Peradi.

Sementara dalam konpersnya, Hotman Paris didampingi DPN Indonesia membahas terkait pengunduran diri sebagai anggota Peradi.

Diketahui, selama ini Hotman Paris tercatat sebagai anggota di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan.

Baca juga: Sore Ini Hotman Paris Gelar Konferensi Pers Terkait Pernyataan Otto Hasibuan dan Pengunduran Dirinya

Hotman dalam kesempatan itu, meminta agar Otto Hasibuan menunjukkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM.

"Hotman minta dalam 1x24 jam, anda tunjukkan kepada publik, dan juga para advokat di lingkungan saudara."

BERITA TERKAIT

"Apakah anda mempunyai SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan sebagai pengurus dari Peradi Otto," tuturnya.

Hotman Paris juga singgung kepengurusan Otto yang saat ini disebutnya adalah yang ketiga kalinya bagi Otto Hasibuan.

"Anda sudah pernah menjabat dua kali sebagai Ketua Umum Peradi Otto," terang Hotman Paris.

"Dan menurut anggaran dasar, hanya boleh dua kali."

"Anda sekarang ini, sudah menjabat untuk periode yang ketiga," tambahnya.

Otto Hasibuan: Jangan baper

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengaku tidak pernah menyebut nama pengacara Hotman Paris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas