Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya

Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya. 

Penghitungan upah sebulan:

> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau 

> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:

* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih

Berita Rekomendasi

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

* masa kerja kurang dari 12 bulan

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?

Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas