Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya

Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) meupakan uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Peraturan mengenai pembayaran THR ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kapan THR Tahun 2022 Cair?

Mengutip dari Instagram @kemanker, THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

THR ini akan dicairkan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Baca juga: Kapan THR 2022 bagi PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri

Baca juga: Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Berita Rekomendasi

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: 

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Penghitungan upah sebulan:

> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau 

> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:

* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

* masa kerja kurang dari 12 bulan

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?

Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR

- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. Teguran tertulis

b. Pembatasan kegiatan usaha

c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. Pembekuan kegiatan usaha

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas