Mantap Pilih Jadi Anggota DPN Indonesia, Hotman Paris: Goodbye Otto Hasibuan
Advokat kondang Hotman Paris Hutapea resmi berlabuh ke organisasi advokat baru.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea resmi berlabuh ke organisasi advokat baru.
Usai mengundurkan diri dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan, Hotman kini berlabuh ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia.
Pengacara nyentrik ini juga membeberkan alasannya keluar dari Peradi. Hotman memilih keluar dari Peradi adalah karena tak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua untuk ketiga kalinya.
Ia menyebut Otto melawan hukum AD ART Peradi yang mewajibkan jabatan ketua hanya bisa dijabat dua kali. Otto diduga merubah aturan organisasi itu secara sepihak melalui rapat pleno pimpinan organisasi.
Padahal perubahan AD ART hanya bisa diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas).
“Dia menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua Peradi. Otto bisa mengubah anggaran dasar, bukan dengan Munas, tapi dengan rapat pleno. Padahal dalam AD ART yang baru itu boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut,” ujar Hotman di Sekretariat Dewan Pengacara Nasional, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
"Karena berbagai alasan dan pertimbangan saya putuskan keluar dari Peradi. Jadi Goodbye Otto Hasibuan!," timpal Hotman.
Otto sebelumnya telah menjabat Ketua Peradi sebanyak dua kali berturut-turut. Jabatan ketiga ia emban hanya berselang dari periode ketua bernama Fauzi dan ia maju lagi menjadi ketua umum dengan merubah AD ART organisasi.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Mundur dari Peradi Versi Otto Hasibuan, Akui Sudah Pengin sejak Lama
“Dia sudah dua kali sebagai ketua umum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai Ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, padahal harusnya dipilih melalui dengan Munas,” tambah Hotman.
Perbuatan Otto langgar AD ART
Hotman bersikukuh, bahwa apa yang dilakukan Otto itu melawan hukum atau AD ART organisasi Peradi.
Bentuk perlawanan hukum yang dilakukan Otto adalah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno.
Hotman membeberkan jika kasus tersebut sudah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.