Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Indrasari Beri Persetujuan Ekspor Meski Tak Penuhi Syarat

Peran empat tersangka kasus mafia minyak goreng, Indrasari beri persetujuan ekspor padahal perusahaan tak penuhi syarat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Indrasari Beri Persetujuan Ekspor Meski Tak Penuhi Syarat
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra; Mirawati Basri; dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.

Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Sri Juliati, Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas