Sejumlah Artis Ikut Terseret dalam Kasus DNA Pro, Polisi Kini Melacak Aset Para Tersangka
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya telah melacak aset-aset milik para tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro yang menyeret sejumlah publik figur terus didalami. Terakhir, penyidik mulai mengejar aset milik para tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya telah melacak aset-aset milik para tersangka.
Mereka juga tengah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan.
"Penyidik juga telah melakukan aset tracing, follow the money berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya itu, Gatot menuturkan pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.
"Dan juga melakukan pemeriksaan saksi dan emeriksaan tambahan para tersangka untuk melengkapi berkas," pungkasnya.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.
Baca juga: Ello Terseret DNA Pro, Benarkah Sang Musisi Terima Dana hingga Harus Diperiksa? Ini Jawaban Polisi
Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini.
Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Novella.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.