Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag 

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin siap menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng termasuk Mendag sekalipun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag 
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengaku siap menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sekalipun, jika terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak.

"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?

Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar

Burhanuddin kemarin mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Di antara sederet nama yang menjadi tersangka, termasuk di dalamnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana.

Burhanuddin menyebut kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Total ada empat orang yang kemarin diumumkan oleh Burhanuddin menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Mereka diduga bermain di balik kasus mafia minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Burhanuddin.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana, tersangka lainya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Kemudian Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas. Serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas