Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung memeriksa Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesiaterkait perkara korupsi minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNRWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kali ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan BUMN, yakni Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa IF selaku Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari swasta pada hari yang sama.
Keduanya berasal dari perusahaan yang bergerak di industri minyak sawit dan produk turunannya, yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Megasurya Mas.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Korupsi Tol Japek MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
"TJM selaku Kepala Admin Penjualan Lokal PT Mikie Oleo Nabati Industri. John selaku Direktur PT Megasurya Mas," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.