Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung memeriksa Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesiaterkait perkara korupsi minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNRWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kali ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan BUMN, yakni Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa IF selaku Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari swasta pada hari yang sama.

Keduanya berasal dari perusahaan yang bergerak di industri minyak sawit dan produk turunannya, yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Megasurya Mas.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Korupsi Tol Japek MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

"TJM selaku Kepala Admin Penjualan Lokal PT Mikie Oleo Nabati Industri. John selaku Direktur PT Megasurya Mas," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas