Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung memeriksa Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesiaterkait perkara korupsi minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas