Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api

Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, berlaku bagi pemudik dengan moda transportasi bus, travel dan Kereta Api. Kuota angkutan motor 9.280.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api
YouTube
Ilustrasi mudik jalur darat - Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, berlaku bagi pemudik dengan moda transportasi bus, travel dan Kereta Api. Kuota angkutan motor 9.280. Berikut ini syarat registrasi dan rute pengiriman. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka program angkutan motor gratis (motis) tahun 2022.

Program motis ini akan dilakukan melalui KAI Logistik.

“Pemerintah kembali menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk menekan jumlah pemudik dengan kendaraan roda dua dan menekan kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas,” dikutip dari laman Instagram @kai121_.

Nantinya, pemudik yang telah memiliki tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengirimkan motor ke kampung halaman.

Jika kamu termasuk pemudik dengan kategori di atas, berikut ini informasi untuk ikut program motis.

Baca juga: Dapat Cuti dan Mudik, ASN Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 1443 H

Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI

Pendaftaran program motis sudah dilaksanakan mulai 20 April hingga 8 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

Namun, pendaftaran ini dapat ditutup jika kuota sudah terpenuhi, yaitu 9.280 kuota motor.

Angkutan motis untuk arus mudik tanggal 26-30 April 2022.

Sedangkan angkutan motis untuk arus balik tanggal 5-9 Mei 2022.

Pendaftaran program motis ini dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.

Berikut ini data yang harus diisi dalam formulir tersebut:


- 1 NIK KTP hanya berlaku untuk 1x arus mudik dan/atau arus balik

- Pendaftaran hanya berlaku untuk 1 kendaraan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas