Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan pada 30 April 2022
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada akhir bulan April 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog tahap pertama.
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 30 April 2022.
Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.
Baca juga: Siaran TV Analog Mulai Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Baca juga: Daftar 33 Wilayah di Indonesia yang Siaran TV Analognya Dihentikan pada 30 April 2022
Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dihimpun Tribunnews dari kominfo.go.id
1. Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
2. Sumatera Utara