DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Persoalan Minyak Goreng Hingga ke Akar-akarnya
Sartono Hutomo mengapresiasi langkah tegas Korps Adhyaksa dalam menyikapi kasus mafia migor yang meresahkan bangsa ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengapresiasi langkah tegas Korps Adhyaksa dalam menyikapi kasus mafia migor yang meresahkan bangsa ini.
"Tentu kita apresiasi langkah tegas Kejagung, dalam menyikapi mafia minyak goreng ini. Tapi sebagai negara hukum tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung," kata Sartono kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, Sartono mendorong agar Kejagung juga bisa mengusut tuntas persoalan minyak goreng hingga ke akar-akarnya. Apalagi, kasus ini sangat merugikan rakyat Indonesia sendiri.
Baca juga: Di Balik Dugaan Mafia Minyak Goreng, Ternyata Ada Dirjen Kemendag yang Permainkan Perizinan
"Kita mendorong Kejagung mengusut hingga tuntas keakar-akarnya persoalan minyak goreng ini," ujarnya.
"Jika bisa tuntas kita ini bisa mengakhiri kelangkaan minyak goreng dipasaran yang terjadi belakangan ini," imbuhnya.
Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.