Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Jokowi Yakin Ada Permainan
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran masih tinggi karena harga internasional Crued Palm Oil (CPO) atau sawit sangat tinggi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, MADURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masalah minyak goreng masih terjadi sekarang ini.
Meskipun masyarakat sudah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng namun harga minyak goreng di pasaran ternyata belum sesuai dengan yang diharapkan.
"Ya masalah minyak goreng kan masih menjadi masalah kita sampai sekarang meskipun masyarakat kita diberi subsidi BLT Minyak Goreng tetapi kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal," kata Jokowi di Pasar Bangkal Baru, Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (20/4/2022).
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran masih tinggi karena harga internasional Crued Palm Oil (CPO) atau sawit sangat tinggi.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Produsen minyak goreng, kata Presiden, cenderung ingin ekspor ke luar negeri ketimbang memasarkan di dalam negeri.
Langkah pemerintah menerapkan HET minyak goreng dan pemberian BLT untuk menghadapi permasalahan tersebut hingga kini belum efektif.
"Kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif," katanya.
Presiden mengatakan meskipun HET minyak goreng telah ditetapkan namun harga dipasaran masih tinggi.
Oleh karenanya ia menduga ada permainan di balik sengkarut minyak goreng tersebut.
"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," pungkasnya.
Kasus Mintyak Goreng
Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus perdagangan minyak goreng.
Selain Indrasari, aparat penegak hukum juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).