Indonesia Dapat Kuota 100.051, Komnas Haji Minta Kemenag Segera Buat Aturan Pembagian Kuota
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian kuota haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian Kuota haji.
Menurutnya, aturan tersebut harus adil serta transparan mengingat kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia belum ideal.
Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
"Perlu ada pembagian yang adil, proporsional, dan transparan terkait aturan resminya seperti apa. Aturan teknis kuota didistribusikan," ujar Mustolih kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
"Dengan kuota yang belum ideal. Dengan adanya pengurangan seperti ini harus ada penyesuaian," tambah Mustolih.
Mustolih mengatakan pemberian kuota yang hanya berjumlah 100.051 akan menyisakan banyak jemaah haji yang dimungkinkan tidak berangkat.
Jemaah haji yang berpotensi tidak berangkat adalah yang berumur di atas 65 tahun. Berdasarkan aturan haji dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah di atas 65 tahun tidak diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci pada ibadah haji tahun ini.
Baca juga: Sambut Musim Haji, Komisi VIII DPR RI Mengapresiasi Kesiapan Asrama Haji Balikpapan
"Walaupun tidak berangkat, selain persoalan kuotanya belum seperti semula atau karena mungkin usianya di atas 65 tahun. Kalau itu menurut saya mengenai usia kita tunduk pada aturan Arab Saudi," Mustolih.
Selain itu, kuota dari Pemerintah Arab Saudi akan dibagi menjadi dua, yakni haji reguler dan haji khusus. Dalam undang-undang, haji khusus dibatasi hanya sekitar 8 persen.
Pemerintah, kata Mustolih, harus melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam membuat aturan pembagian kuota haji.
Menurutnya, yang berkepentingan dalam penyaluran kuota di daerah, adalah Pemerintah Daerah
"Karena penyelenggara ibadah haji juga menjadi tanggung jawab kepala daerah. Sementara sebaran antrian tiap daerag berbeda-beda," ungkap Mustolih.
Pembagian kuota juga harus melibatkan pengusaha jasa perjalanan yang tergabung dalam asosiasi
Dalam regulasi yang diterbitkan, Mustolih menilai perlu jaminan bagi jemaah haji yang tidak bisa berangkat itu pada tahun ini, untuk diprioritaskan di tahun setelahnya.
"Secara biaya juga, jika di kemudian hari biayanya naik, maka seharusnya mereka tidak baik biayanya. Dengan acuan biaya tahun ini," pungkas Mustolih.
Baca juga: Menteri Agama: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji.
Hal ini disampaikan Yaqut dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, Selasa (19/4/2022) malam.
"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Yaqut.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada satu juta jemaah untuk menjalankan ibadah haji pada tahun 2022 ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.