Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Munarman Rencana Layangkan Berkas Banding Vonis 3 Tahun Kasus Terorisme ke PT Pekan Depan

Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Peng

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Munarman Rencana Layangkan Berkas Banding Vonis 3 Tahun Kasus Terorisme ke PT Pekan Depan
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas