Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka Pelabuhan Tarempa untuk Pintu Masuk PPLN

Wiku mengatakan untuk pengaturan PPLN, ada penambahan pintu masuk Indonesia melalui Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kep. Riau

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Buka Pelabuhan Tarempa untuk Pintu Masuk PPLN
Tribun Batam/Septyan Mulia Rohman
Kapal Inka Mina (paling kanan) tengah bersandar di Pelabuhan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik lebaran Idulfitri. Tujuannya agar tradisi mudik, terlaksana secara sehat dan aman.

Penyesuaian kebijakan tersebut diatur melalui Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif hari ini, 19 April 2022.

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (19/4/2022).

Baca juga: Satgas Covid-19 Ajak lakukan Beberapa Hal Berikut untuk Persiapan Sambut Hari Raya Idul Fitri

Wiku mengatakan untuk pengaturan PPLN, ada penambahan pintu masuk Indonesia melalui Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu ada juga penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, bagi warga yang telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Sementara itu pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas