Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penumpang Kereta Api Usia 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Dosis 2 Tak Wajib PCR dan Antigen

Penumpang Kereta Api Antar Kota Usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2 tidak wajib RT PCR atau antigen. Cek aturan & daftar stasiun lokasi testing.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penumpang Kereta Api Usia 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Dosis 2 Tak Wajib PCR dan Antigen
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Stasiun kereta api Pasar Senen, Selasa (4/5/2021) - Penumpang Kereta Api Antar Kota Usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2 tidak wajib RT PCR atau antigen. Cek aturan & daftar stasiun lokasi testing. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru naik kereta api bagi penumpang usia 6-17 tahun.

Penumpang Usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan testing Antigen/RT-PCR, dikutip dari laman Instagram @kai121_.

Aturan naik kereta api ini sesuai dengan adendum SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022.

Aturan Naik Kereta Api Antar Kota

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut adendum SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022, berikut ini aturan bagi penumpang kereta api antar kota:

1. Bagi penumpang yang berusia 6-17 tahun yang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah dibooster, jika ingin dikecualikan dalam persyaratan testing.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam persyaratan vaksin dan testing.

4. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam.

5. Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena alasan medis/komorbid, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan melampirkan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca juga: Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api

Protokol Kesehatan

1. Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.

2. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Baca juga: Sidak Stasiun Senen, Kapolri Ungkap Tiket Kereta Api Sudah Hampir Ludes Terjual Hingga H-4 Lebaran

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas