Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur

Tim penyidik KPK berusaha menelusuri aliran uang ke Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) lewat pemeriksaan Viktor Juan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda Viktor Juan, Selasa (19/4/2022), di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim.

Tim penyidik KPK berusaha menelusuri aliran uang ke Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) lewat pemeriksaan Viktor Juan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Periksa Plt Kasatpol PP PPU, KPK Dalami Izin Usaha Berujung Pemberian Uang ke Abdul Gafur

Komisi antikorupsi juga mendalami soal dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU.

Pendalaman materi itu dikonfirmasi tim penyidik kepada Muhtar, Kasatpol PP Kab. PPU; Justan, wiraswasta; Ali Rosikin, staf DPMPTSP Kab. PPU; Mia, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kab. PPU; Habib Salim Al Jufri, wiraswasta; Agung Rosyidi, wiraswasta; dan M. Yora, karyawan PT Prima Surya Silica.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM," ungkap Ali.

Berita Rekomendasi

Sementara dua saksi lainnya, Udin, karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas'ud dan Bambang Susilo, wiraswasta tidak hadir. Keduanya akan segera dilakukan penjadwalan ulang.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas