Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siaran TV Analog Mulai Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Siaran TV Analog Mulai Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia. Berikut Cara Beralih ke Siaran TV Digital 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.

Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.

Sementara itu pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.

Lalu bagaimana cara beralih ke siaran TV Digital?

Baca juga: Siaran TV Analog Berhenti Mulai 30 April 2022, Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box

Baca juga: Daftar 33 Wilayah di Indonesia yang Siaran TV Analognya Dihentikan pada 30 April 2022

webinar bertajuk, 'Merdesa Digital: Beralih ke Siaran TV Digital dari Jawa Timur', yang juga ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemkominfo TV, Rabu (2/2/2022).
webinar bertajuk, 'Merdesa Digital: Beralih ke Siaran TV Digital dari Jawa Timur', yang juga ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemkominfo TV, Rabu (2/2/2022). (ist)

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Berita Rekomendasi

Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih ke siaran TV Digital:

1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing

- Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.

- Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.


2. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas