Syarat Mudik 2022 dengan Menggunakan Kereta Api bagi Penumpang Dewasa dan Anak-anak
Berikut ini syarat mudik dengan menggunakan transportasi kereta api bagi penumpang dewasa dan anak-anak.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Anak usia 6 tahun ke atas dan remaja usia di bawah 18 tahun cukup mengantongi bukti vaksin dosis kedua sebagai syarat mudik.
“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh."
"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022).
Baca juga: Jokowi Bilang Mudik Tahun Ini Akan Macet Parah, Warga Diminta Berangkat Sebelum 28 April
Dengan kebijakan terbaru ini, anak usia 6 tahun ke atas dan remaja di bawah 18 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes negatif antigen apabila ingin mudik.
Mereka hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis.
“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi, ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membolehkan mudik untuk Lebaran 2022 ini.
Namun, pemudik harus mengantongi sejumlah syarat.
Di antaranya wajib vaksin booster.
Apabila belum vaksin booster, pemudik wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)